TAPUNG – AM (22) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar harus berurusan dengan Polisi karena terlibat peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
“Terungkapnya pelaku ini, karena adanya laporan masyarakat atas peredaran Narkoba di Desa Sumber Makmur,”ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.
Mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika itu maka Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Auliah Rahman langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.”Kita langsung ke rumah pelaku AM yang diduga sering dijadikan untuk transaksi dan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
Sesampainya di rumah pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang saat itu sedang tidur. “Pelaku kita tangkap dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa 3 (mpaket diduga Narkotika jenis Shabu di dalam kotak rokok Esse yang diletakkan dalam ventilasi dapur rumah milik pelaku,”terang Kapolsek.
“Selain Narkoba, kita juga mengamankan barang bukti lain selembar plastik bening ukuran besar, selembar plastik bening ukuran sedang, kotak rokok merk ESSE, kaca pirex, sendok yang terbuat dari pipet, sumbu kompor dan Handphone,”tambah Nursyafniati lagi.
Setelah itu, pelaku di interogasi dan mengakui bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas dari hasil penggeledahan didalam rumah adalah miliknya.
“Rencananya pelaku menjual atau diedarkan kepada pembeli, selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku juga kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bagi pelaku, pengedar dan pemakai di wilayah hukum Polsek Tapung untuk bertobat dan berhenti melakukan peredaran Narkoba, karena cepat atau lambat pastinya akan kita tangkap,”tegas Kapolsek.***(rls/ML)





