Kamparnews – SIAKHULU – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyerahkan santunan kepada ahli waris salah salah seorang anggota KPPS yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas penyelenggaraaan pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu serentak tahun 2024.

”Santunan ini bentuk rasa empati dan kepedulian KPU RI kepada anggota KPPS sebagai penyelenggara Adhoc pada pemilu tahun 2024, semoga bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan,”ungkap Ketua KPU Kampar Maria Aribeni Sabtu (24/2/24).
Ahli waris yang meninggal dunia itu menerima santunan sebesar Rp. 36 juta, kemudian Rp. 10 juta biaya pemakaman serta sumbangan dari keluarga besar PPK dan PPS se-Kecamatan Siakhulu Kabupaten Kampar sebesar Rp. 5 juta. Anggota KPPS yang meninggal tersebut yakni Bruno (35) tahun merupakan anggota KPPS 03 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengatakan,bahwa pemberian santunan kepada Penyelenggara adhoc oleh KPU atas mereka yang meninggal dunia saat pemilu yang diterima ahli waris almarhum merupakan apresiasi dan bantuan KPU kepada mereka yang telah menjadi pahlawan demokrasi. “Apresiasi ini sebagai bentuk keprihatinan dan rasa suka mendalam kepada KPPS yang telah berjasa dalam penyelenggaraan pemilu 2024,”ujarnya.
Anggota KPPS tersebut meninggal dunia karena mengalami sesak napas dirumahnya pada Jum’at (16/2/24) sekitar 23.00 wib. Almarhum meninggalkan satu orang istri bernama Dewi dan 2 (dau) orang anak yang masih kecil-kecil.***(Man)





