Kamparnews – TAPUNG – Jajaran Polsek Tapung langsung Gerak Cepat (Gercap) setelah mendapat informasi adanya penambang illegal berupa bebatuan di Sei Kuning Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (10/7/24).
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol. Nursyafniati, “setelah mendapat informasi, kita langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata benar,”ucap Kapolsek.
Kapolsek bersama Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadillah dan Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman bersama Tim langsung ke TKP.
“Saat di TKP kita menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya tim mengamankan 3 unit mesin dan 2 unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal,” terangnya.
Selanjutnya, diberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan Pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
“Kami juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan Pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya harus segera laporkan ke Polsek Tapung,” tambahnya.
Dari Polsek Tapung sendiri,akan terus melakukan pemantauan terhadap Pertambangan bebatuan illegal tersebut.
“Tindakan yang kita lakukan saat ini memasang Police Line dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek,”pungkasnya.***(rls/Mil)





