Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kampar Sampaikan Regulasi Tentang Pengawasan

Kamparnews – BANGKINANGKOTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang diwakili Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar menghadiri dan sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan oleh KPU Kampar bertempat di Ruang Rapat, Lantai III, Kantor Bupati Kampar, Kamis (19/9/2024)

Pada Rakor tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar menyampaikan beberapa regulasi dan aturan tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kampar dan jajaran pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.

” Pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota yakni berkaitan dengan Larangan Dalam Kampanye sesuai dengan Pasal 69, Calon Dilarang Melibatkan sesuai dengan Pasal 70) dan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Daerah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon sesuai dengan pasal 71,”terangnya.

Ditegaskan Mustaqim, Bawaslu Kampar dalam melakukan pengawasan berpegang pada UU No 10 Tahun 2016 berkaitan dengan Pasal 69, 70 dan 71 bisa berdampak pada sanksi Pidana Penjara alias Kurungan.

“Kepada Paslon, Tim Pemenangan, Tim Kampanye dan seluruh Stakeholder di Kabupaten Kampar untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang bisa berakibat pada sanksi Pidana Penjara selama pada Tahapan Kampanye berlangsung,”tuturnya.

Terkait Dana Kampanye, Mustaqim mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kampar untuk bersama-sama mengawasi tahapan Dana Kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024.***(Mil)

Pos terkait