Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

Kamparnews – TAMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan diatas Trotoar tepatnya di jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru di Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Jumat (27/9/24). Penertiban dilakukan karena mengganggu pengguna jalan.

Aktivitas pedagang yang kebanyakaan berjualan nenas ini juga melanggar Perda Kabupaten Kampar No 17 Tahun 2007 tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan dengan berjualan diatas trotoar.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kondisi lalulintas yang macet dan rawan kecelakaan akibat kendaraan pembeli yang sering parkir sehingga adanya penyempitan ruas jalan nasional dan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

Penertiban ini dilakukan oleh petugas BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dibawah Komando Danru Praja Edi Erianto dengan memberikan sosialisasi dan teguran tertulis untuk tidak berjualan diatas trotoar dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar secara sendiri bagunan yang dijadikan untuk berjualan.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Arizon mengungkapkan bahwa penertiban itu dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat karena kondisi lalulintas yang macet sehingga mengganggu pengguna jalan.

”Untuk itu kita melakukan penertiban dan membuat teguran tertulis kepada para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar apalagi aktivitas para pedagang ini juga melanggar Perda Kabupaten Kampar No 17  Tahun 2007 tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan dengan berjualan diatas trotoar,”ungkapnya sembari mengatakan dalam penertiban ini pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif.

 

Personil Penertiban ini terdiri dari BKO Satpol PP Kampar Kecamatan Tambang, Babinkamtimas dan Babinsa Desa Rimbo Panjang serta Pemerintah Kecamatan Tambang.***(Man)

Pos terkait