Tiga Pengguna Sabu di Pulau Lawas Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kampar

Kamparnews – BANGKINANG –  Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya pada Rabu (12/03/25) dengan mengamankan tiga orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Dusun Kampung Godang RT 001 RW 002 Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Ketiga tersangka yang diamankan adalah RA (47), MA (36), dan SW (51).

Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,21 gram,” terang AKP Era Maifo

Dikatakannya Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana belakang sebelah kanan dan Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO) di daerah Panger Kota Pekanbaru.

” Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo

Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AB yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***(Mil)

Pos terkait