Kamparnews -KOTOKAMPARHULU – Polsek XIII Koto Kampar terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, pada Ahad (31/8/25) petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Dusun IV Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku, bernama MS diamankan saat sedang duduk di teras rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 22 buah plastik ukuran kecil yang berisi narkotika diduga sabu-sabu, satu unit alat komunikasi handphone merk vivo, tiga buah plastik klep bening berukuran sedang, satu kertas bungkus rokok merk Sampoerna, satu korek api warna Hijau, satu korek api warna biru, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tas sandang warna hitam merk fashion, satu buah pipet kaca, satu buah sumbu kompor terbuat dari jarum, satu satu buah pipet berbentuk sendok, satu buah gunting berwarna pink, Uang tunai berjumlah Rp 81.000 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Edi Candra, S.H.,mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sibiruang.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek XIII Koto Kampar,” tegas IPTU Edi Candra.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Desa Sibiruang dan sekitarnya dapat terhindar dari bahaya narkoba dan bersama-sama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek XIII Koto Kampar.***





