Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkinang Kota

Kamparnews – BANGKINANGKOTA- Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku berinisial AC (45) warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (22/12/2025).

Pelaku ditangkap saat bekerja di kebun yang berada di Bangkinang. “Ia ditangkap atas laporan Ibu korban SR (51) ke Polres Kampar bahwa anaknya W (15) sudah dicabuli ayah tirinya sejak 5 tahun lalu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (23/12/2025).

Awal terbongkarnya aksi keji pelaku ini saat korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya (pelaku), pada Jum’at (19/12/2205) korban nekat menceritakan apa yang dialami korban selama ini.

“Aksi bejadnya semenjak Pelaku menikahi Ibu korban yaitu lima tahun lalu,”ujar Kasat.

Setiap perbuatannya itu, pelaku mengancam korban dengan mengatakan apabila bilang sama ibunya nanti ibu nya bisa kenapa-kenapa.

Mendengar cerita apa yang dialaminya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

” Setelah menerima laporan korban pada Sabtu (20/12/2025) kita langsung melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti. “Senin (22/12/2025) korban kita bawa ke RS untuk dilakukan Visum Et Refertum,”ungkap Kasat

Selanjutnya, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. ” Pelaku diketahui keberadaannya saat itu di kebun di Desa Sei Jernih dan tim langsung menangkap pelaku di sebuah pondok,”kata Kasat.

Pelaku langsung di bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,”pungkas Kasat.***

Pos terkait