Tindak Lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 Terkait UPTD RSUD Bangkinang, Pj Sekda Kampar Minta Siapkan Regulasi 

Kamparnews – BANGKINANGKOTA – Menindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pembentukan RSUD Bangkinang menjadi UPTD Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan, Bupati Kampar diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah, pimpin rapat  yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kampar, Senin (29/12/25).

Saat rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar  Asmara Fitrah Abadi,  Direktur Utama RSUD Bangkinang  Himawan Hardiman,  serta  Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Bagian Hukum, Bappeda, dan BPKAD Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan serta penajaman terhadap implementasi Perbup Nomor 31 Tahun 2025, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Agar  perangkat daerah dan pihak terkait dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan, baik dari sisi administrasi, kelembagaan, keuangan, maupun teknis operasional, guna mendukung perubahan status RSUD Bangkinang menjadi UPTD bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar,”tegas Ardi.

Dalam rapat ini, diharapkan seluruh masukan dan hasil pembahasan dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan Perbup tersebut, sehingga dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.***

Pos terkait