Kamparnews – BANGKINANG – Guna menjaga ketentraman lingkungan ditengah masyarakat serta berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan Tim Yustisi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar, Tim Yustisi penegakkan perda Satpol PP Kampar melakukan Operasi Kedai Remang-remang yang berada di tepi jalan Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang Kabupaten Ka mpar pada, Rabu dini hari (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut masih ditemukannya wanita penghibur yang berhasil kaburn namun tim berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 92 botol dengan berbagai merk Anggur Merah, Singaraja, Bir Guines, Baesoju, Bir Bintang, Newport, Bir Guines, dua ember tuak dan alat dua unit Sound system untuk karaoke.
Hal ini dilaksanakan Tim Yustisi Satpol PP Kampar, kerjasama TNI dan Polri sesuai dengan Penegakkan (Perda) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dipimpin Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, tim tiba di lokasi Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang sekitar pukul 00.30 Wb.
Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, Kabid Gakda Rahmat Fajri menyampaikan kepada inisial VM pemilik warung untuk segera menutup usaha terebut.
” Dalam operasi ini kita berhasil mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 92 botol dengan berbagai merk Anggur Merah, Singaraja, Bir Guines, Baesoju, Bir Bintang, Newport, Bir Guines, dua ember tuak dan alat dua unit Sound system untuk karaoke,”ujar Rahmat Fajri.
Ditegaskanya operasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. ” Tidak sampai disini, Tim Yustisi nantinya juga akan melakukan operasi ke wilayah atau Kecamatan lain yang dianggap rawan ketentraman dari hiburan malam,”ucap Fajri.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.***





