Bupati Kampar Terbitkan SE Selama WFO dan WFH Bagi ASN

Kamparnews- BANGKINANGKOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Dalam SE nomor : 800/UM/115, tertanggal 6 April 2026 itu ditandatatangan i Bupati Kampar Ahmad Yuzar diantaranya berisi tentang penghematan energi dan melakukan efesiensi anggaran perjalanan dinas sebanyak 50% dari anggaran yang tersedia.

Terbitnya SE ini untuk menindaklanjuti SE yang ditetbitkan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.15/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Dalam SE tersebut, seluruh ASN diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian sistem dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

SE tersebut ditujukan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemda Kampar, seperti Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang dan para Camat se – Kabupaten Kampar.

Dalam SE Bupati Kampar menyebutkan dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at. Kemudian melaksanakan penghematan energi listrik dengan cara
mengatur suhu ruangan kerja berkisar antara 24°C – 25°C. Mematikan AC dan lampu pada saat meninggalkan ruangan (saat jam istirahat dan pulang.  Memanfaatkan cahaya alami pada siang hari dengan membuka tirai jendela
secukupnya. Mematikan komputer, printer dan peralatan lainnya pada saat tidak digunakan serta mencabut seluruh peralatan listrik pada saat selesai bekerja meninggalkan kantor.

” Setiap hari jumat, pegawai ASN yang melaksanakan jadwal kerja WFO, hanya menggunakan 1 (satu) ruangan serta membatasi penggunaan lift pada waktu-waktu tertentu,”demikian salah satu isi SE tersebut.

Kemudian kepada ASN diminta melaksanakan penghematan BBM dengan cara melaksanakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas, lalu Setiap hari jumat, Pejabat dan Pegawai ASN yang melaksanakan jadwal WFO harus menggunakan kendaraan roda dua serta melaksanakan pengendalian penggunaan BBM baik untuk kendaraan dinas.

Selanjutnya Melaksanakan penghematan air dengan cara, gunakan pompa dan tangki air dilengkapi dengan level control serta pemutus aliran listrik otomatis, gunakan air secukupnya dan tutup kran air setelah digunakan, segera perbaiki atau ganti, jika ditemukan adanya kebocoran.

Dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM, pemerintah daerah melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Bangkinang setiap hari minggu.

Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah untuk proaktif menghimbau masyarakat melakukan penghematan energi. dan Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan. (adv)

 

 

 

 

Pos terkait