Kamparnews – RUMBIOJAYA – Satnarkoba Polres Kampar sasar warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar yakni ini WI (27) yang berhasil diamankan bersama barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 15 paket, Senin (15/1/2024).
“Pelaku kita tangkap di dalam ruko kosong dengan barang bukti yang di temukan 15 paket dengan berat bruto 2.46 Gram, HP, plastik klip dan uang Rp 200 ribu,”terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran Narkoba. Memperoleh laporan tersebut Tim langsung bergerak dan sampai di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya ditemukan pelaku saat itu berada di dalam ruko kosong di pinggir Sungai Kampar.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 15 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 (satu) paket ditemukan dibawah lantai sebelah kiri pelaku duduk.Sedangkan 14 paket ditemukan dibawah alas meja dalam warung milik warga dimana warung tersebut dijadikan tempat tinggal oleh pelaku.
“Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari LE (DPO) di daerah Desa Pulau Payung,”pungkas Kasat sembari mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.***





