Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Dengan Bruto 9.79 Gram

Kamparnews – KAMPAR KIRI HILIR – Polsek Kampar Kiri Hilir kembali berhasil menangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/24)

Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. “Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri.

Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik.  Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan.

Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. “Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya,”ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut.

“Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Elva.***(rls/Mil)

Pos terkait