Kamparnews – SIAK HULU – Meresahkan masyarakat tiga pelaku Narkoba sabu-sabu dan Pil Ekstasi di Desa Tanjung Balam Taratak Buluh dan Lubuk Siam Kecamaatan Siakhulu Kabupaten Kampar berhasil diamankan aparat kepolisian, pada Selasa (6/8/24) .Ketiga pelaku adalah ME (47), EK (36) dan PI (32) ketiga merupakan warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu.
“Mereka ini sudah sangat meresahkan dan sudah banyak laporan masyarakat tentang para pelaku,”ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat diketahui keberadaan pelaku di Jalan Buana Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu di duga saat itu mereka sedang berpesta Narkotika jenis sabu.
“Kita langsung ke TKP tepatnya di rumah pelaku EK dan sebelumnya menemui ketua RT setempat untuk melakukan penangkapan pelaku,”jelas Kapolsek.
Dikatakannya saat ditangkap ketiganya sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan 1 butir pil ekstasi.
”Kita juga menemukan barang bukti uang Rp 2.370.000 dari tangan MI yang mengaku hasil dari penjualan narkoba,”ucapnya.
Hasil interogasi MI mengakui narkotika sabu-sabu miliknya dan juga sebagai bandar narkoba. “Kita sempat lakukan pengembangan dan namun belum berhasil ditemukan, kemudian ketiganya diamankan di Mapolsek bersama barang bukti lainnya,”ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(rls/Mil)





