Rakor Permasalahan Konflik Lahan Bersama Gubri,Pj Bupati Kampar : Setiap Perusahaan Harus Lakukan Rekonsiliasi Data IUP dan HGU

Kamparnwes – PEKANBARU – Penjabat Bupati Kampar Hambali hadir langsung mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Provinsi Riau, di Balai Serindit Gubernuran Pekanbaru Selasa (24/1/2024).

 

Rakor yang dihadiri juga seluruh pimpinan atau perwakilan Perushaan Perkebunan tersebut di pimpin langsung oleh Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H. Edi Afrizal Natar Nasution.

 

Dalam arahannya, Edi Natar menyebut bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengadu terkait konflik lahan yang tak kunjung selesai bahkan mereka meresa kecewa dan terzolimi lalu di ekpresikan melalui unjuk rasa.

”Disinilah peran penting Kepala Daerah, maka kita mesti hadir duduk bersama, membicarakan dimana titik  permasalahannya untuk kemudian dicarikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak yakni antara masyarakat dan pihak perusahaan,”terangnya.

Sejauh ini luas lahan secara Nasional saat ini lebih kurang 16.381.959 juta lebih, dari jumlah tersebut di provinsi Riau terdapat lebih kurang seluas 3,387, 206 juta ha, atau sebanyak 20% terdapat di Riau. Sementara perusahaan di Riau sendiri tedapat sebanyak 273 perusahaan, dengan Luas IUP 1, 739 juta ha.

Sementara itu Penjabat Bupati Kampar Hambali usai mendengarkan arahan Gubernur Riau, pada kesempatan itu menyebut bahwa di Kabupaten Kampar saat ini terdapat sebanyak 61 perusahaan kelapa sawit, dengan luas lahan lebih kurang 130./,495.40 Ha.

Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 29 perusahaaan, dengan luas 79,616.0 Ha. Sedangkan yang belum HGU sebanyak 32 perusahaaan dengan luas 50, 879.34 Ha.

Dengan demikian, kita akui bersama saat ini banyak perusahaan yang masih konflik dengan masyarakat terkait HGU. Sebagai contoh, saat ini PKS di Desa Kepau Jaya Siak Hulu yang lahannya masih di kuasi oleh Ayau seluas 781,44 Ha.

”Bahwa lahan ini sudah ada putusan pengadilan dan sah lahan itu tidak memliki izin usaha perkebunan dan kasusnya masih dalam proses pengadilan,”ungkapnya.

Untuk itu, Hambali berharap dan menyarankan agar kepada setiap perusahaan khusunya yang ada di wilayah Kabupaten Kampar agar melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara Periodik minimal 6 bulan sekali.

Selanjutnya, melakukan pendataan penertiban HGU dengan satuan nama perusahaan bukan jumlah Poligan. Kemudian mencocokkan luas IUP dan luas pengurusan HGU yang dimiliki oleh perusahaan, mendorong perusahaan yang statusnya sudah APL yang belum memiliki HGU agar mengurus HGU yang bukan dilawah kawasan hutan.

Kemudian, menegakkan hukum kepada perushaan yang memiliki HGU yang masih dalam kawasan hutan, serta memberikan sangsi kepada perusahaan yang belum memiliki IUP dan HGU, dan belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil PerkebunanPrayudi Syamsuri,menyampaikan bahwa gangguan atau terjadinya konflik masyarakat dengan perusahaan seperti tuntutan FPKM dari dalam IUP atau HGU, penjarahan buah, penutupan akses masuk kebun perusahaan, dan pendudukan kebun perusahaan.

”Hal ini dipicu oleh perusahaan yang tidak melakukan kewajiban perizinan usaha perkebunan, kemudian pemahamam regulasi yang lemah di masyarakat, adanya porovokasi dan mobilisasi, serta adanya unsur politis,”jelasnya.

”Selain itu, yang mesti harus juga difahami oleh perushaaan adalah ruang waktu pemberlakuan FPKM uu 6/2023 (ps 58) dan PP 26/2021 (ps 12), dimana IUP tahun 2021 Wajib bangun kebun 20% dari luas IUP yang berasal dari APL diluar HGU dan atau dari pelepasan kawasan hutan,”jelasnya.

Selain para Bupati dan walikota dan Pimpinan Perusahaan, hadir juga pada rakor itu dari Forkopimda Riau APKI Riau, Apkasindo, para Kepala Dinas Perkebun Kabupaten, Kota, para perwakilan Camat, Kepala Desa dan Lurah di Provinsi Riau.***

Pos terkait