Pemkab Kampar Resmi Batalkan Kenaikan PBB-P2 Demi Ringankan Pajak Kepada Masyarakat

Kamparnews – BANGKINANGKOTA – Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Hj. Kholidah melalui Sekretaris Jaka Putra menegaskan bahwa Pemda Kampar telah membatalkan penyesuaian terhadap nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan memberikan Stimulus pajak daerah kepada Masyarakat.

” Proses penyesuaian NJOP pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah dilakukan melalui kajian dengan membandingkan data NJOP dengan nilai pasar di Kabupaten Kampar,”terang Jaka Selasa (2/9/25)

Dikatakannya juga akan dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terhadap rencana penyesuaian NJOP dimaksud, penyesuaian NJOP khususnya terhadap sektor Perkebunan, industri, tanah, bangunan-bangunan khusus yang produktif dan objek khusus lainnya (Pabrik-pabrik, SPBU, jalan tol, dan lain-lain) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihak Bapenda Kampar telah memperhatikan dan mencermati kemampuan membayar serta kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Kampar, serta adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4525/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar,  telah melakukan evaluasi dan membatalkan penyesuaian terhadap nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan memberikan Stimulus pajak daerah kepada Masyarakat berupa, yakni pertama, Pembebasan Pokok Pajak PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga bagi Masyarakat yang memenuhi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, maka Pajak PBB-P2 nya akan Nihil/gratis.

Kedua, Pengurangan Atas Pokok Pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP. Ketiga, Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keeempat Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah lainnya dan Kelima Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“ Proses sosialisasi akan terus dilakukan, baik melalui perangkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun media resmi Pemkab Kampar agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, dengan adanya stimulus ini, kita berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2 nya, serta program stimulus lainnya,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bapenda Kampar senantiasa terbuka menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kampar. “Prinsip kami, pajak harus adil, proporsional serta bermanfaat bagi pembangunan daerah,” tutupnya.***

Pos terkait