Tim Yustisi Kabupaten Kampar Hentikan Aktivitas Pertambangan Galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar

Kamparnews – KAMPAR – Pemkab Kampar kembali mengambil tindakan tegas terhadap adanya aktivitas Galian C, hal ini terlihat saat Tim Yustisi Kabupaten Kampar pada Jum’at (17/5/24).

Penghentian kegiatan galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambagan galian C yang beroperasi dimalam hari.

Atas laporan tersebut Tim yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kecamatan Kampar mendapati aktivitas pertambangan dilokasi dengan adanya alat berat yang sedang mengangkat batu ke kendaraan pengangkutan kerikil.

“Saat tim menanyakan perizinan ternyata pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C, untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin,”terang Syawir.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin diwilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.

*Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampar,” tegas Syawir.***(rls/Mil)

Pos terkait